KOMPAS/PRIYOMBODOMenteri Pertanian Suswono
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Menteri Pertanian Suswono dalam kasus dugaan suap impor daging sapi yang turut menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaqsebagai tersangka. Saat ini, KPK baru memiliki satu alat bukti berupa rekaman percakapan antara Suswono dan Luthfi Hasan.
"(Keterlibatan Suswono) Masih dikembangkan. Itu baru tingkat percakapan saja, belum cukup," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu (6/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.
Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK harus memiliki dua alat bukti. Saat ini, percakapan itu dinilai belum cukup untuk menjerat Suswono. KPK sebelumnya juga sudah menggeledah kantor Kementerian Pertanian tak lama setelah Luthfi Hasan Ishaaq ditangkap KPK di kantor DPP PKS. Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan segera memanggil Suswono untuk mendalami kasus ini.
"Iya, diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. Kita lihat pemeriksaannya nanti. Insya Allah minggu depan," kata Abraham.
Saat ditanya soal petunjuk KPK yang didapat dalam rekaman percapakan Suswono dan Luthfi Hasan, ia tak mau membukanya. Abraham menjelaskan, isi percakapan menjadi kerahasiaan penyidik.
"Itu menjadi bagian dari strategi penyidikan yang akan diumumkan di persidangan dan itu rahasia. Saya enggak bisa mengungkapnya," kata dia.
Selain memeriksa Suswono, Samad tak menampik pihaknya juga akan mulai memanggil sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan. "Insya Allah iya. Kita panggil semua orang-orang yang bisa memberikan keterangan secara terang benderang," ujar Abraham.
Suap impor daging
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap kebijakan impor daging sapi. Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Luthfi dan Fathanah diduga menerima suap terkait kebijakan impor sapi dari dua direktur PT Indoguna tersebut. Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam.
Dari situ, KPK mengamankan empat orang, yakni Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar.
Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diduga hanya uang muka. Luthfi diduga akan menjual pengaruhnya sebagai pimpinan partai dalam kasus ini. Hal ini dikuatkan dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga sama-sama berasal dari PKS. Suswono menyatakan siap bila diperiksa KPK.
"(Keterlibatan Suswono) Masih dikembangkan. Itu baru tingkat percakapan saja, belum cukup," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu (6/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.
Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK harus memiliki dua alat bukti. Saat ini, percakapan itu dinilai belum cukup untuk menjerat Suswono. KPK sebelumnya juga sudah menggeledah kantor Kementerian Pertanian tak lama setelah Luthfi Hasan Ishaaq ditangkap KPK di kantor DPP PKS. Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan segera memanggil Suswono untuk mendalami kasus ini.
"Iya, diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. Kita lihat pemeriksaannya nanti. Insya Allah minggu depan," kata Abraham.
Saat ditanya soal petunjuk KPK yang didapat dalam rekaman percapakan Suswono dan Luthfi Hasan, ia tak mau membukanya. Abraham menjelaskan, isi percakapan menjadi kerahasiaan penyidik.
"Itu menjadi bagian dari strategi penyidikan yang akan diumumkan di persidangan dan itu rahasia. Saya enggak bisa mengungkapnya," kata dia.
Selain memeriksa Suswono, Samad tak menampik pihaknya juga akan mulai memanggil sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan. "Insya Allah iya. Kita panggil semua orang-orang yang bisa memberikan keterangan secara terang benderang," ujar Abraham.
Suap impor daging
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap kebijakan impor daging sapi. Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Luthfi dan Fathanah diduga menerima suap terkait kebijakan impor sapi dari dua direktur PT Indoguna tersebut. Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam.
Dari situ, KPK mengamankan empat orang, yakni Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar.
Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diduga hanya uang muka. Luthfi diduga akan menjual pengaruhnya sebagai pimpinan partai dalam kasus ini. Hal ini dikuatkan dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga sama-sama berasal dari PKS. Suswono menyatakan siap bila diperiksa KPK.